Proyek kemiskinan yang dijalankan oleh pemerintah menganut sistem pemerataan. artinya dana kemiskinan di sebar keseluruh departemen dan diimplementasikan dalam program pengentasan kemiskinan. Setidaknya ada 10 langkah program pengentasan kemiskinan yang merupakan langkah taktis dari pengejawantahan strategy triple track versi pemerintah saat ini. Ironisnya, pemerintah tidak mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan dengan sebaik-baiknya. Jumlah penduduk miskin pada maret 2006 meningkat dibanding medio februari 2005. Hal ini sangat ironis jika dibandingkan dengan pertambahan dana alokasi pengentasan kemiskinan dari tahun 2005 seebsar 32 T menjadi 42 T pada tahun anggaran 2006 dan naik lagi menjadi 51 T pada tahun anggaran 2007. Anehnya alokasi dana pengentasan kemiskinan ini diambilkan dari pos pemasukan hutang negara. Bangsa yang demikian kaya, dengan limpahan potensi alam dan sumber daya mengalokasikan dana kemiskinan dari sumber hutang. Sungguh ironi yang menyakitkan hati.
Cobalah tengok pada dana-dana filantropi, zakat yang menjadi salah satu kewajiban umat Islam, di Negeri kita ini potensinya mencapai 19,3 T. Hampir seluruh program pemberdayaan zakat diperuntukkan bagi kalangan fakir miskin. Pengelolaan dana zakat oleh lembaga masyarakat yang profesional menjadi satu program yang dirasakan langsung oleh kalangan miskin. Masing-masing lembaga zakat mempunyai binaan dhuafa yang akan mereka bantu untuk menuju ke kemandirian. Entah apa cita-cita republik ini, usaha yang demikian mulia belum juga dibarengi itikad baik dari pemerintah untuk mengurus zakat secara kebijakan. Payung hukum zakat memang sudah ada, tapi masih jauh panggang daripada api. Seolah program pengentasan kemiskinan pemerintah hanya bergerak pada indikator makro sementara pada tataran mikro terlupakan. Justru zakatlah yang mampu menuntaskan kemiskinan pada tataran mikro. wallahu'alam
1 comment:
Untuk menyongsong persaingan era Perdagangan Pasar Bebas secara islami?
Post a Comment